Loading...

Mahasiswa BKI IAIN Surakarta Adakan Forum Group Discussion tentang Anak Hamil di Luar Nikah

Diterbitkan pada
12 September 2020 13:02 WIB

Baca

 Pada hari Jum’at(28/8), dua orang mahasiswi BKI yang melaksanakan PPL di DISSOS P3AKB Klaten diberikan kesempatan untuk melaksanakan Forum Group Discussion bertempat di Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari pendamping Forum Anak Klaten (FORLANKLA) dan mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HPI) IAIN Surakarta yang juga melaksanakan PPL di LPA. 

Tema yang diangkat mengenai bagaimana pandangan hukum dalam menyikapi anak yang hamil di luar nikah dan bagaimana cara menguatkan mental dari anak tersebut. Tema ini diambil karena dari pendampingan kasus yang dilakukan dengan pihak P2TP2A mengenai anak yang hamil di luar nikah.

Dalam perspektif Islam, anak yang hamil di luar nikah termasuk perbuatan zina. Perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang nantinya akan dipertanggungjawabkan. Perbuatan ini dapat memberikan efek sanksi sosial bagi yang melakukannya. Akan tetapi, apapun alasannya anak yang lahir dari kehamilan yang tidak diinginkan harus dipenuhi hak-haknya.

Anak yang hamil di luar nikah dianggap sangat tabu bagi masyarakat, hal ini mengakibatkan banyak ibu muda yang tertekan di lingkungannya. Di sinilah peran konselor untuk memberikan penguatan mental kepada anak yang sedang hamil maupun anak yang akan dilahirkan nantinya. 

Poin penting dalam kejadian seperti ini tentunya dengan memberikan dukungan kepada anak yang akan menjadi calon ibu. Dukungan yang diberikan tidak hanya dari keluarga, namun masyarakat juga ikut berperan penting. Dengan memberikan dukungan serta motivasi kepada anak akan memberikan rasa percaya diri untuk bangkit dan semangat menjalani hidupnya nanti.

Tidak ada salahnya memberikan penguatan mental sejak dini, anak juga mendapatkan dorongan dari orang tua serta memiliki kasih sayang dan perhatian yang cukup sehingga anak dapat memiliki mental yang positif. 

FGD ditutup dengan menarik kesimpulan bahwa anak yang lahir dari hubungan yang tidak diingankan tersebut berhak untuk diberikan kehidupan yang layak. Serta pentingnya menguatkan mental bagi mereka yang menjadi korban.